Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni

22 Juni 2024
Administrator
Dibaca 53 Kali
Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni

Segoroyoso- (21/06) Pemerintah Kalurahan Segoroyoso melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Rumah Layak Huni BKK Arsitektur Khas Yogyakarta Tahun 2024. Kegiatan ini di laksanakan di Pendopo Kalurahan Segoroyoso dengan di hadiri Pendaping RLH dari Dinas PU DIY , Lurah Segoroyoso,Ketua Bamuskal, Ulu- Ulu Segoroyoso, Babinsa Segoroyoso, Dukuh Jembangan, Dukuh Kloron, Dukuh Segoroyoso II , TPK Kalurahan, Tim PBJ , Calon Penerima Manfaat dan Calon Tukang.

Dalam sambutannya Lurah Segoroyoso , Miyadiana menyampaikan bahwa Bantuan keuangan khusus (BKK) Arsitektur Khas Yogyakarta merupakan Bantuan keuangan untuk pembangunan baru (PB) Rumah Layak Huni dengan gaya arsitektur tradisional jawa. Selain itu juga menegaskan Kembali kepada calon penerma manafaat apabila sudah bersedia menerima untuk bisa mentaati peraturan yang sudah ada karena pembangunan rumah layak huni gaya Yogyakarta sudah ada ketentuannya dan juga harus mau swadaya karena bantuan ini sifatnya stimulan. Lurah Segoroyoso juga berharap kepada dukuh untuk membantu memberikan arahan kepada calon penerima manfaat agar di kemudian hari tidak ada permasalahan.

Anggaran BKK Arsitektur Gaya Yogyakarta 2024 adalah Rp.65.000.000,- per unit sudah termasuk pajak dengan komposisi Rp.60.000.000,- untuk Material Bahan Bangunan dan Rp. 5.000.000,- untuk Upah Tukang. Kalurahan Segoroyoso Tahun 2024 mendapatkan bantuan Rumah Layak Huni 5 unit dengan rencana bangunan tipe 36.

Kriteria Calon penerima bantuan merupakan warga Kalurahan penerima BKK yang tidak memiliki rumah atau menempati rumah satu – satunya dengan kondisi rusak total / rusak berat, atau KK tempel / backlog (dalam 1 rumah terdapat lebih dari 1 KK);

a. Calon penerima bantuan yang telah lolos verifikasi, bersedia menerima bantuan dan memiliki kemampuan swadaya untuk menyelesaikan pembangunan rumah; 

b. Status alas hak lahan jelas, legal dan disertai bukti yang cukup; 

c. Belum pernah menerima bantuan dari pihak manapun; 

d. Calon Penerima Bantuan bersedia untuk swadaya memenuhi bagian rumah yang belum terakomodasi dalam BKK; 

e. Jika terjadi perubahan status pada salah satu persyaratan maka bantuan dapat dibatalkan