Badan Permusyawaratan Desa

01 Februari 2017
DAHROMO I
Dibaca 63 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

   Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Nama Badan Permusyawaratan Desa Segoroyoso Periode 2018 - 2024

No

Nama

Jabatan

1

Catur Wibowo

Ketua

2

Supriyanto

Wakil Ketua

3

Sutikno

Sekretaris

4

Hj. Daryati, SH

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Desa

5

Parman Hadi Wibowo

Kepala Bidang Pembangunan

6

Muhammad Himawan

Anggota

7

Nur Kholid

Anggota