Jika Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
20 Desember 2022
Administrator
Dibaca 148 Kali
Jika wali nikah tidak diketahui keberadaannya maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pada ayat 3 huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
#R-na
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin