Pemalsuan Dokumen Elektronik Dapat Dijerat UU ITE

29 Juli 2022
Administrator
Dibaca 128 Kali
Pemalsuan Dokumen Elektronik Dapat Dijerat UU ITE

Segoroyoso (29/07) – Bertempat di Pendopo Kalurahan Segoroyoso pada Selasa (26/07) diadakan penyuluhan keluarga sadar hukum dengan tema Melalui Kegiatan Kadarkum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut dari Kanwil Hukum dan HAM DIY Tri Ari Astuti, dari Kejaksaan Negeri Bantul Sarwoto, S.H., M.H, dari Polres Bantul Unit PPA Mustofa Kamal diikuti Panewu Anom Pleret Bambang Hudaliyanto,  Lurah beserta pamong  Kalurahan Segoroyoso, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan kader Kadarkum dari 9 pedukuhan serta relawan dan tokoh masyarakat.

Lurah Segoroyoso Miyadiana dalam sambutannya menyampaikan “Bahwa hukum adalah untuk melindungi masyarakat. Jadi beranilah untuk tampil menyelesaikan permasalahan yang ada agar urip ki urup. Hidup bisa memberi manfaat kepada orang lain”, ujarnya.

Larangan dalam UU PKDRT antara lain larangan melakukan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran.

Larangan yang tidak dibolehkan diperlakukan terhadap anak sesuai UU Perlindungan anak antara lain memperlakukan secara diskriminatif, melakukan penelantaran, melakukan kekerasan fisik, psikis, ekploitasi ekonomi dan seksual, melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika.

Larangan perbuatan transaksi elektronik dalam UU ITE antara lain : Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman, Mendistribusikan berita bohong atau HOAX kepada masyarakat, Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, Mengakses mengambil meretas sistem elektronik milik orang lain, Pemalsuan dokumen elektronik.

Larangan dalam UU Narkotika antara lain : menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan, membawa, mengangkut, mengirim, menggunakan Narkotika.

Larangan dalam UU Psikotropika antara lain : menggunakan, memproduksi,  mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Golongan I.

Larangan dalam UU Kesehatan antara lain : memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memiliki izin edar.

Sehingga secara garis besar Mustofa Kamal mengatakan “Yang diatur dalam Undang-undang dapat dibagi menjadi 3 yakni tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika”, pungkasnya.#R-na