Bimbingan Teknis Bagi KPPS untuk Pelaksanaan Pilkada 2024
Segoroyoso (19/11) - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Segoroyoso pada Sabtu (16/11) dan Minggu (17/11) mengadakan bimbingan teknis bagi Kelompok Penyelengggara Pemungutan Kalurahan Segoroyoso sebanyak 98 KPPS yang terbagi menjadi 14 TPS. Bertempat di pendopo Kalurahan Segoroyoso kegiatan diikuti oleh seluruh KPPS di wilayah Kalurahan Segoroyoso.
Dalam penyampaiannya, nara sumber menyampaikan materi tentang kode etik, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Dijelaskan perihal kode etik bahwa Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/ janji jabatan.
Adapun berkaitan dengan Pemungutan Suara meliputi : Pra Pemungutan, yaitu Pengumuman & pendistribusian C-Pemberitahuan (23 - 26 November 2024), Pendirian dan Penyiapan TPS oleh KPPS (26 November 2024), Pendistribusian Logistik dari PPS ke TPS (26 November 2024).
Menyoal Penghitungan Suara, untuk Persiapan Penghitungan Suara perlu dilakukan Pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati, tempat duduk KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS; alat keperluan administrasi; formulir penghitungan suara di TPS; sampul kertas/kantong plastik pembungkus; segel; kotak suara serta menyiapkan kuncinya; dan peralatan TPS lainnya. Serta Penempatan Pemilih, pemantau Pemilu, dan masyarakat ditempatkan di luar TPS. Sarana dan prasarana diatur dengan baik agar mudah digunakan dan rapat penghitungan suara dapat diikuti oleh semua pihak yang hadir dengan jelas.
Setelah bimtek dilanjutkan dengan install aplikasi si rekap, dimana aplikasi ini akan digunakan pada saat penghitungan suara.#R-na
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin