Obyek Wisata Pangul akan Menjadi Destinasi Wisata Baru di Segoroyoso
Segoroyoso (18/05) – Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada Rabu (18/05/2022) mengadakan rapat koordinasi umum terkait pembukaan obyek wisata pangul di Pedukuhan Srumbung, Segoroyoso, Pleret. Acara yang bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Segoroyoso tersebut dihadiri oleh Lurah Segoroyoso beserta pamong Kalurahan Segoroyoso, Bamuskal, LPMKal, LKKal, Tokoh masyarakat dari Pedukuhan Srumbung, Bhabinkamtibmas, Pokdarwis, serta pendamping kalurahan Kapanewon Pleret.
Lurah Segoroyoso dalam sambutan menyampaikan perihal akan dibukanya destinasi wisata baru di wilayah pedukuhan Srumbung tepatnya di sebelah barat pedukuhan yang letaknya diatas bukit Pangul dengan pemandangan alam bagus yang bisa melihat situasi alam pedesaan nampak hijau dilihat dari atas bukit.
Pembahasan selanjutnya adalah wisata pangul menggunakan tanah OO yang bersebelahan dengan tanah-tanah milik warga yang sudah bersertifikat sehingga dapat diketahui secara pasti batas-batas tanahnya. Perihal penggunaan tanah OO tersebut, Lurah Segoroyoso menyampaikan bahwa mekanisme pengurusannya sangat rumit namun Pemerintah Kalurahan Segoroyoso akan memfasilitasi sesuai tupoksi dan kewenangan kalurahan.
Adapun mantan Dukuh Srumbung, Sagiman menyampaikan informasi bahwa sejak tahun 2014 warga Pedukuhan Srumbung sudah memiliki impian untuk mewujudkan Pangul sebagai tempat wisata. Impian tersebut saat ini mendapatkan respon bagus dari Pemerintah Kalurahan Segoroyoso yakni akan dibukanya wisata Pangul. Setelah dilakukan rembug warga Srumbung disepakati untuk membuat wisata dengan akses jalan masuk sudah mendapatkan kerelaan dari pemilik tanah yang dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan kerelaan digunakan jalan.
Masukan yang disampaikan oleh Ketua Bamuskal Segoroyoso, Catur Wibowo agar tetap berhati-hati dalam pengurusan dan penggunaan tanah OO maupun enclave, namun besar harapannya agar pembukaan wisata Pangul tersebut dapat terealisasi.
Pendamping Kalurahan Ismi Barzanah dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa jika status tanah OO maka bisa dilanjutkan, namun jika enclave artinya status tanah masih abu-abu. Dalam hal pencermatan patok jangan sampai ada status tanah yang sudah bertuan. Adapun harapan ke depan agar secara continue dalam membuat terobosan dan inovasi sehingga obyek wisata tersebut dapat terus exsis dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya.#R-na
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin