Kejujuran Sangat Diperlukan untuk Kelancaran Proses PTSL

09 Maret 2020
Administrator
Dibaca 71 Kali
Kejujuran Sangat Diperlukan untuk Kelancaran Proses PTSL

Segoroyoso – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melalui Tim Ajudikasi pada hari Senin (09/03/2020) mengadakan sosialisasi PTSL Tahun 2020 bagi warga Desa Segoroyoso. Sosialisasi yang bertempat di Pendopo Balai Desa Segoroyoso tersebut mendapat antusias dari warga masyarakat calon peserta program. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Tim Ajudikasi dari BPN Bantul, Camat Pleret, Kasie Akte Kematian Dukcapil Bantul, Lurah Desa Segoroyoso beserta jajarannya, dukuh, serta warga calon peserta PTSL.

Sambutan dari Pemerintah Desa Segoroyoso  yang disampaikan oleh Lurah Desa Segoroyoso, Miyadiana menyampaikan bahwa undangan untuk acara sosialisasi tersebut sebanyak 200 orang, namun tidak semua dapat hadir sehingga dari yang hadir agar secara gethok tular menyampaikan ke warga lainnya agar informasinya sampai mengingat program PTSL adalah program sertifikat missal dengan biaya yang murah dan proses cepat.

Dalam kesempatan yang sama Camat Pleret menyampaikan bahwa cita-cita Bupati Bantul adalah upaya untuk meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat.  Sedangkan secara teknis tentang PTSL akan dijelaskan oleh Tim Ajudikasi dengan harapan target sertifikat dapat terwujud.

Dari sisi kevalidan data yang disampaikan oleh Kasie Akte Kematian, Siti Musyrifah bahwa Update NIK dan KK sangat diperlukan karena sebagai bahan input data di BPN, sedangkan waktu untuk konsolidasi dibutuhkan 1 x 24 jam. Untuk pelayanan legalisir KK dan KTP, termasuk permohonan akte kematian dari Dukcapil melakukan layanan jemput bola.

Adapun secara teknis PTSL dijelaskan oleh Tim Ajudikasi  bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2020 adalah program terakhir adanya sertifikat massal, sehingga diharapkan tahun 2020 semua tanah sudah terdaftar minimal sudah diukur baik yang bermasalah maupun yang tidak. Maka manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Langkah awal yang dilakukan sebagai persiapan adalah dengan menyiapkan KTP el, KK, dan SPPT PBB. Persyaratan tersebut untuk konversi, artinya yang namanya tertera dalam Letter C dan penerima adalah orang yang sama (masih hidup). Sedangkan untuk proses waris bagi yang sudah meninggal dibuatkan Akte Kematian atau Surat Keterangan Kematian atau Pernyataan Kematian ditambah dengan KTP dan KK semua ahli waris, pembagian waris, SPPT PBB, KTP 2 orang saksi. Sedangkan pajak waris (BPHTP) dihitung dari Nilai Tanah dikurangi 300 juta kemudian dikalikan 2,5%. Artinya jika harga tanah kurang dari 300juta maka BPHTPnya nol. Namun jika lebih dari 300juta maka pajaknya 2,5%. Adapun biaya untuk proses sertifikat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Persiapan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis besarnya biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan adalah untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000,00. Namun jika jumlah tersebut belum mencukupi maka selebihnya berdasarkan kesepakatan bersama dengan warga yang tertuang dalam surat kesepakatan dan ditandatangani oleh seluruh peserta PTSL. Hal ini berdasarkan Perbup No. 75 Tahun 2017. Hal penting yang diperlukan dalam proses PTSL adalah kejujuran dari calon peserta dalam memberikan informasi.#R-na