Alur Permohonan Persidangan Penetapan Kematian Mandiri
18 Juli 2019
Administrator
Dibaca 66 Kali
Alur dan Persyaratan Permohonan Akta Kematian Apabila yang Meninggal Tidak Memiliki Data Kependudukan (Non NIK)
1. Pemohon datang ke kantor desa untuk mendapatkan :
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Surat Keterangan/Pernyataan Waris
Kemudian ke :
- Disdukcapil Bantul
- Surat Pengantar Sidang
- Pengadilan Negeri Bantul
- Pendaftaran Sidang
- Disdukcapil Bantul
- Membawa Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul untuk selanjutnya diterbitkan Akta Kematian
Syarat-syarat Permohonan Sidang :
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris à (menunjukkan aslinya)
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Surat Keterangan/Pernyataan Waris
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin