Info Seputar Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Setiap Penduduk WAJIB memperbaharui / update elemen data kependudukannya jika mengalami perubahan. Misal tingkat pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, dll.
KK yang berbarcode terbit jika:
➡️ Jika ada perubahan elemen data dalam KK (Contoh: pembaharuan tingkat pendidikan anggota keluarga, perubahan pekerjaan, dll);
➡️ Jika Hilang / Rusak
Sama seperti kalau anak kita sudah punya Akta Kelahiran yang tidak ber barcode.
Apakah Akta Kelahiran yang tidak berbarcode tersebut harus diganti dengan yang berbarcode?
⚠️Jawabannya TIDAK PERLU diganti yang barcode.
Kecuali ada perubahan data dalam akta tersebut, atau hilang/rusak.
Demikian juga Akta Kematian milik simbah kita misalnya, tidak perlu diganti juga dengan Akta yang berbarcode.
Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, dll) & KK sekarang (yang terbitan baru) memang berbarcode.
TETAPI, jika Akta dan KK tersebut tidak ada perubahan elemen data, hilang/rusak, maka TIDAK PERLU DIGANTI ke Barcode
Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin