Pembiasaan Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

27 Mei 2021
Administrator
Dibaca 62 Kali
Pembiasaan Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Segoroyoso (27/05/2021) – Dalam rangka melaksanakan perintah yang diamanatkan oleh Gubernur DIY melalui Surat Edaran No. 29/SE/V/2021 pada 18 Mei 2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dimana salah satu bunyinya adalah bahwa Lagu Kebangsaan Indoesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan, sehingga Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada pukul 10.00 WIB setiap pagi memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

 

Pada saat diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya seluruh aktivitas dihentikan dan berdiri dengan sikap sempurna sambil mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hingga usai. Makna dari kegiatan ini adalah mengobarkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia yang dilandasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.#R-na