Aturan Proses Pisah KK atau Numpang KK

04 Maret 2022
Administrator
Dibaca 64 Kali

Sesuai dengan informasi yang kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 04 Maret 2022 melalui grup WA. bahwa untuk proses pisah KK atau numpang KK langkahnya sebagai berikut :

1. Pemohon mengakses menu pindah keluar, kmd pada pilihan klasifikasi kepindahan pilih pindah dalam 1 kalurahan
2. Pilihan nomor KK bagi yg pindah pilih
▫️Numpang KK (bagi yg akan menumpang)
▫️KK baru (bagi yg akan pisah KK)