Usia 60 Tahun ke Atas Masih Bisa Menjadi Anggota Linmas

24 November 2021
Administrator
Dibaca 74 Kali
Usia 60 Tahun ke Atas Masih Bisa Menjadi Anggota Linmas

Segoroyoso (24/11) – Bertempat di Pendopo Kalurahan Segoroyoso pada hari Selasa (24/11/2021) mulai pukul 20.00 WIB melalui Jogoboyo diadakan Pembinaan Linmas. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kasie Pemberdayaan Linmas Bp Rujito, S.IP sebagai nara sumber, Lurah Segoroyoso, Jogoboyo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Linmas se Kalurahan Segoroyoso.

 

Dalam sambutannya Lurah Segoroyoso, Bapak Miyadiana menyampaikan bahwa Linmas harus dapat turut andil dalam mengatasi masalah. Selain itu apresiasi meskipun sudah tidak muda, tetapi semangat masih tetap muda dengan harapan dapat memberikan kemanfaatan untuk orang lain, minimal untuk diri sendiri dan keluarga, bersatu untuk menjalankan kewajiban.

 

Dalam kesempatan yang sama sambutan Kapolsek Pleret yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Segoroyoso, AIPDA Nur Hadiyanto menyampaikan terima kasih atas eksistensinya dalam giat warga. Adapun tugas pokok dan fungsi Linmas adalah menjaga ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, beradaptasi dengan pemerintah setempat, mengingatkan jika ada kerumunan untuk selalu menjaga protocol kesehatan.

 

Nara sumber yakni Kasie Pemberdayaan Linmas Bapak Rujito, S.IP. menyampaikan bahwa saat ini Bantul dalam PPKM Level 2 sehingga masih dianjurkan untuk tetap mematuhi protocol kesehatan jika mengadakan pertemuan, disarankan untuk diadakan di luar ruangan. Juga memberikan apresiasi atas kerjasamanya selama dalam masa pandemic dan menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Perihal sejarah adanya Linmas bahwa Hansip merupakan cikal bakal dari Linmas yang sebelumnya juga sudah berdiri LBD yaitu organisasi yang bertugas memberitahukan keadaan musuh ketika jaman perang. Linmas dibentuk dari tingkat pusat sampai dengan paling bawah dengan coordinator dari sipil. Berdasarkan SK Wakil Menteri I Urusan Pertahanan dan Keamanan maka tanggal 19 April 1962 ditetapkan sebagai HUT Linmas.

Urusan Pembinaan Linmas yang sebelumnya dibawah naungan Menhankam Pangab sejak dikeluarkannya Keppres No. 55 Tahun 1972 dipindahkan ke Mendagri. Dasar perubahan Hansip menjadi Linmas adalah sejak adanya era reformasi di tahun 2002.  Kemudian berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 urusan keamanan dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemda yakni Satpol PP yaitu sejak tahun 2014, jika sebelumnya di Kesbangpol Linmas.

 

Struktur Linmas Kalurahan adalah Kepala Satlinmas dijabat oleh Lurah, Kepala Pelaksana oleh Jogoboyo.  Anggota Linmas dikuatkan dengan SK Lurah. Adapun tugas dan fungsi Linmas adalah  membantu menyelenggarakan keamanan, ketentraman, ketertiban di skala kalurahan yang tidak lepas dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, membantu ketertiban umum dalam penyelenggaraan Pemilu, membantu dalam penanggulangan dan penanganan masalah kebencanaan dan kebakaran, membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat, menjadi detector terhadap deteksi dini adanya permasalahan di masyarakat, membantu dalam kegiatan social kemasyarakatan, membantu upaya pertahanan Negara, membantu penanganan obyek vital, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Anggota Linmas mempunyai hak untuk  mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas, mendapatkan KTA Satlinmas, mendapatkan sarana prasarana penunjang tugas operasional, mendapatkan piagam penghargaan, mendapatkan biaya operasional dalam menjalankan tugas. Kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota Linmas adalah melaksanakan  tugas dengan tanggungjawab sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, melaksanakan janji Satlinmas, serta selalu berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas karena Linmas tidak boleh menjadi eksekutor dalam setiap permasalahan.

Meskipun memiliki tugas dan fungsi yang demikian kompleks namun Linmas adalah bersifat relawan dengan masa keanggotaan maksimal berusia 60 th dan dapat diperpanjang 5 th lagi yang ditetapkan dengan SK Lurah.#R-na