Rakor Rutin Pamong Kalurahan Segoroyoso
Segoroyoso (22/11) – Pemerintah Kalurahan Segoroyoso secara rutin mengadakan rapat koordinasi setiap 2 minggu sekali. Rakor pada hari Senin (22/11/2021) dimulai pada pukul 09.30 WIB bertempat di aula Kalurahan Segoroyoso dipimpin oleh Carik Segoroyoso.
Disampaikan bahwa APBKal Segoroyoso sudah sampai di Kapanewon Pleret untuk dilakukan evaluasi dengan batas waktu evaluasi selama 14 hari kerja. Selain itu Kaur Pangripto menyampaikan untuk pembangunan harus melihat status tanah kalau menggunakan tanah kas kalurahan dan kalau tanah dari warga harus surat hibahnya sudah jadi, apabila tidak status tanahnya belum ada itu melanggar aturan dan tidak boleh. Disamping itu menyampaikan tentang RTLH itu memberikan sesuai kebutuhan tidak harus 15 Juta, atau semisal lantainisasi itu yang di butuhkan keramik berarti hanya di berikan keramik.
Pertanyaan disampaikan oleh Ulu-ulu bahwa pambangunan dibangun tahun 2021 kalau dicairkan 2022 bisa tidak? Dijawab dengan tidak bisa karena kegiatan itu sudah direncanakan dalam RKP dan setelah masuk di apbkal , dan solusinya bisa di tahun berikutnya dengan catatan di akhir setelah perubahan RKP dan perubahan APBKal.#R-na
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin