Rapid Tes Wajib Dilaksanakan Bagi Penyelenggara Pemilu

18 November 2020
Administrator
Dibaca 63 Kali
Rapid Tes Wajib Dilaksanakan Bagi Penyelenggara Pemilu

Segoroyoso (18/11/2020) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mewajibkan rapid tes bagi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu baik PPK serta secretariat, PPS dan secretariat, KPPS, serta petugas keamanan TPS.

Pelaksanaan rapid tes untuk Kecamatan Pleret bertempat di Puskesmas Pleret, namun mengingat keterbatasan tempat dan petugas, sehingga pelaksanaan rapid dijadwalkan menjadi beberapa hari dengan 2 sesi tiap harinya. Untuk Desa Segoroyoso dijadwalkan tanggal 11, 16, 17, 18, 21 November 2020 dengan total peserta 186 orang.#R-na