Gerakan Melindungi Hak Pilih

05 Oktober 2018
Administrator
Dibaca 74 Kali
Gerakan Melindungi Hak Pilih

Segoroyoso - Rakyat Indonesia tidak lama lagi akan melaksanakan pesta demokrasi, yakni padahari Rabu tanggal 17 April 2019. Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 tersebut adalah Pemilu Serentak untuk memilih wakil rakyat di DPRD kab/kota, DPRD Propinsi, DPR RI, DPD, dan Pemilihan Presiden. Setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai kesempatan yang sama untuk memberikan suaranya memilih wakil-wakil rakyat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa lima tahun mendatang. Satu suara sangat penting artinya untuk menentukan masa depan bangsa.

 

Namun untuk dapat memilih, harus dipastikan dahulu apakah sudah tercatat dalam daftar pemilih ataukah belum.  Daftar pemilih disusun untuk menentukan tempat memilih di TPS berapa/mana serta sebagai dasar bagi KPU untuk mencetak surat suara.

 

Apabila belum terdaftar sebagai pemilih, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Sehingga setiap orang (warga Negara Indonesia) yang sudah memiliki hak milik harus memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, dengan cara sebagai berikut :

  1. Membaca di papan pengumuman kantor lurah desa perihal pengumuman Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019;
  2. Cek di website : lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan memasukkan nama dan NIK;
  3. Download aplikasi aplikasi mobile berbasis android : KPU RI PEMILU 2019 dan cek data, pastikan nama anda sudah terdaftar.

 

Apabila belum terdaftar, maka segera lapor ke kantor KPU Kab/Kota, kantor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kantor Kecamatan atau Kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan Perekaman.

 

Setiap warga negara punya hak untuk terdaftar dan menjadi pemilih, namun harus mengikuti jadwal pendaftaran pemilih. Sebenarnya KPU sudah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tanggal 05 September 2018. Namun untuk menyempurnakan Daftar Pemilih yang terpercaya, KPU melakukan penyempurnaan DPT dengan membuat Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) tanggal 1-28 Oktober 2018.

 

Gerakan ini bertujuan agar semua terdaftar dengan baik. Ada tiga kegiatan utama:

 

  1. Mendata pemilih yang belum masuk DPT;
  2. Memperbaiki data pemilih yang keliru;
  3. Menghapus pemilih ganda (TMS);

 

Jangan sia-siakan hak pilihmu, gunakan di hari Rabu, tanggal 17 April 2019. Satu suara  menentukan masa depan bangsa dan daerah kita.#R-na