Pembahasan Pergub No 34 Tahun 2017 sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Sego
Segoroyoso (22/08/2019) – Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Segoroyoso pada hari Rabu, 21 Agustus 2019 jam 13.00 WIB diisi dengan Pembahasan Pergub No. 34 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Hadir sebagai nara sumber dalam kesempatan tersebut adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Budiantoro. Acara yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh Lurah beserta pamong desa termasuk carik, kasie, kaur, dukuh, dan staf. Juga hadir Staf Tata Pemerintahan Kecamatan Pleret, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Dijelaskan bahwa maksud pengaturan pemanfaatan tanah desa sebagai pedoman tata kelola administrasi pemanfaatan tanah desa. Adapun tujuan pemanfaatan Tanah Desa untuk pengembangan kebudayaan; kepentingan sosial; kesejahteraan masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan pemanfaatan tanah desa diserahkan kepada Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Desa. Sehingga diharapkan Desa Segoroyoso bisa segera menyusun Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa tersebut.#R-na
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin