Sosialisasi Peraturan Desa Segoroyoso Tahun 2019 Merupakan Salah Satu Bentuk Publikasi Produk Hukum
Segoroyoso (31/07/2019) – Pemerintah Desa Segoroyoso pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 jam 19.30 WIB bertempat di pendopo balai Desa Segoroyoso mengadakan sosialisasi Peraturan Desa Tahun 2019. Acara tersebut mengundang Lurah beserta pamong desa dan LKD, serta tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 orang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Carik Desa Segoroyoso Tri Astuti, S.Pdt.T. bahwa pada kesempatan ini disosialisasikan kepada masyarakat mengenai Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Peraturan Desa Segoroyoso Nomor 3 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2018, Peraturan Desa Segoroyoso Nomor 4 tentang Pungutan Desa, dan Peraturan Desa Segoroyoso Nomor 5 tentang Kewenangan Desa Segoroyoso Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dalam Peraturan Desa tentang Pungutan Desa di dalamnya memuat tentang biaya sewa gedung serbaguna yang dimiliki oleh Desa Segoroyoso dan merupakan aset desa sehingga menjadi bagian dari pendapatan asli desa. Sedangkan jadwal penggunaan gedung untuk kegiatan olahraga terbagi dalam 3 kelompok, yakni pagi jam : 06.00 WIB – 12.00 WIB, siang jam : 12.00 WIB – 18.00 WIB, dan malam jam : 18.00 WIB – 24.00 WIB.
Adapun dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Segoroyoso Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa terbagi menjadi : 1) Rincian Kewenangan Desa Segoroyoso berdasarkan hak asal usul terdiri atas : pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah desa, pengembangan peran masyarakat desa, penyelesaian sengketa antar masyarakat di luar pemilikan hak-hak perdata, pembinaan ketentraman masyarakat, pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di desa, pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat, pengembangan lembaga-lembaga keuangan desa, pendayagunaan tanah-tanah desa untuk keperluan masyarakat desa, peningkatan upaya gotong royong masyarakat, pengamanan kekayaan dan aset desa, pengelolaan makam desa, dan pembinaan dan pelestarian budaya, gotong royong dan adat istiadat. 2)Rincian Kewenangan Desa Segoroyoso berdasarkan skala local berskala desa yang diurus oleh desa terdiri atas: pengelolaan pasar desa, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan, pengelolaan embung desa, pembuatan jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian, pembangunan jalan desa, pembangunan jalan lingkungan, pendayagunaan bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk pembangunan desa dan rumah rakyat, usaha ekonomi masyarakat, penegakan hokum dan system pengamanan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, melakukan penghijauan desa, mengupayakan peningkatan pendidikan non formal, pengembangan industry rumah tangga, kerjasama pemasaran produksi pertanian, dan penangananan kebakaran hutan dan lahan. 3) Rincian kewenangan Desa Segoroyoso berdasarkan local berskala desa hasil identifikasi dan inventarisasi terdiri dari : pengelolaan sarana dan prasarana aset desa, pengelolaan data dan informasi desa, peningkatan kapasitas lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga lainnya, penyelenggaraan kerjasama antar desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan dan pengembangan budidaya perikanan, peternakan, pertanian dan perkebunan milik desa, pengelolaan wisata desa, pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik desa, pengelolaan lingkungan hidup di desa, pengembangan olahraga desa, pengembangan wawasan kebangsaan, penanggulangan bencana skala desa, dan pendayagunaan dan pengembangan teknologi tepat guna skala desa. #R-na
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin