Musdes Kewenangan Desa Segoroyoso telah Memutuskan Kewenangan Desa

17 Juni 2019
Administrator
Dibaca 89 Kali
Musdes Kewenangan Desa Segoroyoso telah Memutuskan Kewenangan Desa

Segoroyoso (17/06/2019). Musdes Kewenangan Desa, Desa Segoroyoso telah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 mulai jam 20.00 WIB bertempat di Aula Balai Desa Segoroyoso. Acara yang dihadiri oleh Camat Pleret beserta jajarannya, Lurah Desa Segoroyoso beserta perangkat desa, TA Bantul, Ketua beserta anggota BPD, perwakilan LKD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan perempuan berlangsung dengan lancar.

Dari hasil Musdes disepakati bahwa rincian kewenangan desa berdasarkan local berskala desa diatur dan diurus oleh desa terdiri dari : pengelolaan pasar desa, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolana lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan, pengelolaan embung desa, pengelolaan air minum berskala desa, pembuatan jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian, pembangunan jalan desa, pembangunan jalan lingkungan, pendayagunaan bahan galian yang tidak diperdagangkan untuk pembangunan desa dan rumah rakyat, usaha ekonomi masyarakat, penegakan hukum dan system pengamanan lingkungan, pengembangan pusat perekonomian desa, seperti pasar desa, perkoperasian, perbankan dan lembaga keuangan lainnya, pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, melakukan penghijauan desa, mengupayakan peningkatan pendidikan non formal, pengembangan industry rumah tangga, kerjasama pemasaran produksi pertanian dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan rincian kewenangan desa berdasarkan local berskala desa hasil identifikasi dan inventarisasi terdiri dari: pengelolaan sarana dan prasarana aset desa, pengelolaan data dan informasi desa, peningkatan kapasitas lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga lainnya, penyelenggaraan kerjasama antar desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan dan pengembangan perikanan peternakan pertanian dan perkebunan milik desa, pengelolaan wisata desa, pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik desa, pengelolaan lingkungan hidup di Desa, pengembangan olahraga desa, pengembangan wawasan kebangsaan, penanggulangan bencana skala desa, dan pendayagunaan dan pengembangan teknologi tepat guna skala desa. #R-na