Sosialisasi Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBDes Desa Segoroyoso

28 Februari 2019
Administrator
Dibaca 75 Kali
Sosialisasi Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBDes Desa Segoroyoso

Segoroyoso – (28/2/2019) Proses Penyusunan dan Penetapan APBDes Desa Segoroyoso Tahun 2019 sudah sampai pada tahap Sosialisasi Penjabaran Peraturan Lurah tentang APBDes Desa Segoroyoso. Sosialisasi ini dengan mengundang Pemerintah Desa Segoroyoso, BPD, LKD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pemuda, dan penerima manfaat.

 

Lurah Desa Segoroyoso, Bp. Miyadiana menyampaikan bahwa tujuan adanya sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui besarnya anggaran dana yang dikelola desa, sebagai aplikasi dari prinsip transparansi dan keterbukaan, sehingga masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi penggunaan dana desa dan turut menikmati pembangunan.

 

Sosialisasi oleh Carik Desa Segoroyoso, ibu Triastuti, S.Pd.T disampaikan bahwa jumlah pendapatan desa Rp 2.771.934.800,00 belanja desa sebesar Rp 3.190.023.951,00 dan silpa sebesar Rp 418.089.151,00. Disampaikan juga secara rinci dari masing-masing bidang, baik bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa. Dari hasil pemaparan diharapkan masukan dan tanggapan dari hadirin. Namun hadirin sudah menerima paparan Peraturan Lurah tersebut. #R-na