Perpanjangan Masa Berlaku Suket dan KTP
19 Maret 2018
Administrator
Dibaca 72 Kali
Perpanjangan Suket (Surat Keterangan Perekaman) dilakukan apabila Suket telah habis masa berlaku.
Masa berlaku Suket selama 6 bulan.
Syarat perpanjangan masa berlaku Suket adalah dengan membawa Suket asli ke Kecamatan Pleret.
Perpanjangan masa berlaku KTP tidak perlu dilakukan, apabila sudah KTP el selama tidak ada perubahan data.
Apabila masih KTP lama (KTP siak) dapat dilakukan penggantian menjadi KTP el dengan membawa KTP lama (asli) ke Kecamatan Pleret atau langsung ke Dinas Dukcapil Bantul.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin