Pengurusan Akta Kematian
16 Maret 2018
DAHROMO I
Dibaca 69 Kali
Persyaratan Pengurusan Akta Kematian
- Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.
- Surat Kematian dari Dokter/RS apabila meninggal di Rumah Sakit.
- Kartu Keluarga.
- KTP yang meninggal.
- Fotocopy KTP Pelapor.
- Fotocopy KTP 2 (dua) saksi yang telah berumur minimal 21 tahun.
*Masing-masing 1 (satu) lembar
TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin