Pengurusan Akta Kematian

16 Maret 2018
DAHROMO I
Dibaca 60 Kali
Pengurusan Akta Kematian

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.
  2. Surat Kematian dari Dokter/RS apabila meninggal di Rumah Sakit.
  3. Kartu Keluarga.
  4. KTP yang meninggal.
  5. Fotocopy KTP Pelapor.
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) saksi yang telah berumur minimal 21 tahun.  

*Masing-masing 1 (satu) lembar

 

 

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)