Sosialisasi Putaran Pertama Pengisian Lowongan Dukuh Srumbung
Segoroyoso (27/01/2022) – Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Segoroyoso pada Rabu (26/01/2022) mengadakan sosialisasi putaran pertama perihal adanya lowongan jabatan Dukuh Srumbung. Bertempat di Pendopo Kalurahan Segoroyoso dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Pleret Ari Susilowati, S.IP; Koordinator Seksi Identitas Penduduk, Paulus Eko Ananta; Lurah Segoroyoso, Miyadiana; Dukuh beserta perwakilan warga masyarakat dari Pedukuhan Srumbung, Jembangan, Kloron, dan Segoroyoso I.
Dalam sambutannya Lurah Segoroyoso, Miyadiana menyampaikan apresiasi kepada Panitia atas kerja kerasnya. Berkaitan dengan adanya lowongan Jabatan Dukuh Srumbung, beliau berharap agar ada warga yang berminat untuk mendaftarkan diri sehingga tidak ada penundaan. Siapapun calon dukuh yang lolos harus loyal kepada pimpinan, dan sebagai pengabdian kepada masyarakat.
Sedangkan nara sumber yakni Ketua Panitia yang sekaligus adalah Jogoboyo, Rusgiyanti menyampaikan perihal persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Persyaratan umum terdiri atas warga Negara Indonesia, pendidikan terakhir minimal SLTA/sederajat, berumur serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 42 tahun pada saat pendaftaran, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2022, jam 09.00 WIB s.d 14.00 WIB bertempat di Balai Kalurahan Segoroyoso.
Selain itu menyambung perihal tersebut, Koordinator Seksi Identitas Penduduk, Paulus Eko Ananta menyampaikan tentang legalisir bagi pendukung calon pamong. Sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendagri 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan mengatur bahwa setiap fotocopy dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik maupun KTP elektronik tidak perlu dilegalisir, adapun dalam Perda No. 5 Tahun 2020 menyebutkan bahwa untuk persyaratan bagi calon pamong yang berupa fotocopy harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal syarat fotocopy KTP pendukung bagi calon, maka dilakukan verifikasi NIK, yaitu dengan mengirimkan soft file dalam bentuk excel ke dinas Dukcapil Bantul melalui email disdukcapil.kabbantul@gmail.com yang disertai surat permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
Ditambahkan oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Pleret Ari Susilowati, S.IP bahwa dukuh memiliki beban dan tanggungjawab yang berat. Namun demikian, dukuh juga mempunyai hak untuk mendapatkan siltap beserta tunjangannya, serta berhak mendapatkan pelungguh. Sehingga ada keseimbangan antara tugas kewajiban dan hak-haknya.#R-na
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin