Alur Pindah Penduduk

25 Januari 2022
Administrator
Dibaca 75 Kali

PINDAH PENDUDUK

 

PINDAH DALAM SATU KABUPATEN BANTUL

Syarat:

  • Proses melalui email Kapanewon (Kecamatan) Asal

yaitu:  pindahpenduduk.nama kecamatan asal@gmail.com

contoh: pindahpenduduk.piyungan@gmail.com

  • Penduduk bermohon melalui email dengan mengunggah persyaratan:
    1. Foto Asli Kartu Keluarga (KK);

Catatan:

Unggah Syarat juga jika:

  1. Foto Asli Akta Nikah/Perkawinan (jika pasangan baru menikah);
  2. Foto Asli KK yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  3. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan ditumpangi dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  4. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan bertempat tinggal dari pemilik rumah kontrakan / kos (jika bukan rumah sendiri);
  5. Foto Asli dokumen / bukti perubahan elemen data jika ada perubahan elemen data, misal perubahan pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, agama, status perkawinan, dll. Contoh: Pendidikan terakhir semula SLTP/Sederajat menjadi S1, maka lampirkan Foto Asli Ijazah S1.

Alur:

  • Semua persyaratan dikirim melalui email. Pada SUBJEK Email diberi keterangan: Permohonan Pindah Masuk KK sendiri / Permohonan Pindah Masuk menumpang KK / Permohonan Pindah Masuk gabung KK karena Perkawinan;
  • Petugas memverifikasi Jika ada perubahan elemen data maka Pemohon akan dikirimi Form F1.06;
  • Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan KK ke alamat email Pemohon. KK yang dikirim:
    1. KK sendiri dan KK keluarga lama yang ditinggal (jika berdiri sendiri);
    2. KK sendiri, dan 2 (dua) KK keluarga lama yang ditinggal (jika pasangan pengantin baru);
  • Untuk KTP-El nya silahkan diajukan melalui aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, dan diambil di Kapanewon (Kecamatan Tujuan) dengan menyerahkan KTP-El yang lama.

 

 

 

PINDAH MASUK / DATANG DI KABUPATEN BANTUL

Syarat:

  • Proses melalui email Dinas yaitu: pindahpenduduk@mail.bantulkab.go.id
  • Penduduk bermohon melalui email dengan mengunggah persyaratan:
    1. Foto Asli Surat KeteranganPindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;

Catatan:

Unggah Syarat juga jika:

 

  1. Foto Asli Akta Nikah/Perkawinan (jika pasangan baru menikah);
  2. Foto Asli KK yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  3. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan ditumpangi dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
  4. Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan bertempat tinggal dari pemilik rumah kontrakan / kos (jika bukan rumah sendiri);
  5. Foto Asli dokumen / bukti perubahan elemen data jika ada perubahan elemen data, misal perubahan pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, agama, status perkawinan, dll. Contoh: Pendidikan terakhir semula SLTP/Sederajat menjadi S1, maka lampirkan Foto Asli Ijazah S1.

Alur:

  • Semua persyaratan dikirim melalui email. Pada SUBJEK Email diberi keterangan: Permohonan Pindah Masuk KK sendiri / Permohonan Pindah Masuk menumpang KK / Permohonan Pindah Masuk gabung KK karena Perkawinan;
  • Petugas memverifikasi Jika ada perubahan elemen data maka Pemohon akan dikirimi Form F1.06;
  • Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan KK ke alamat email Pemohon. KK yang dikirim:
    1. KK sendiri (jika berdiri sendiri);
    2. KK sendiri, dan KK keluarga Bantul lama yang ditinggal gabung (jika pasangan pengantin baru);
  • Untuk KTP-El nya silahkan diajukan melalui aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, dan diambil di Kapanewon (Kecamatan Tujuan) dengan menyerahkan KTP-El dari daerah asal.

 

 

 

PINDAH KELUAR DARI KABUPATEN BANTUL

Syarat:

  • Proses melalui email Dinas yaitu: pindahpenduduk@mail.bantulkab.go.id
  • Penduduk bermohon dengan mengunggah persyaratan:
    1. Foto Asli KK Bantul;
    2. Menuliskan alamat tujuan pindah dengan jelas, lengkap, dan benar;
    3. Menuliskan anggota keluarga yang akan pindah;
    4. Menuliskan tujuan pindah (misal karena pendidikan, keluarga, pekerjaan, perumahan dll)

Alur:

  • Semua persyaratan dikirim melalui email;
  • Petugas memverifikasi peryaratan;
  • Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan ke Pemohon melalui email, yaitu:
    1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
    2. KK keluarga Bantul yang ditinggal (jika ada anggota keluarga dalam KK yang masih tinggal);
  • SKPWNI digunakan untuk proses masuk penduduk di Kabupaten