Alur Pindah Penduduk
25 Januari 2022
Administrator
Dibaca 75 Kali
PINDAH PENDUDUK
PINDAH DALAM SATU KABUPATEN BANTUL
Syarat:
- Proses melalui email Kapanewon (Kecamatan) Asal
yaitu: pindahpenduduk.nama kecamatan asal@gmail.com
contoh: pindahpenduduk.piyungan@gmail.com
- Penduduk bermohon melalui email dengan mengunggah persyaratan:
- Foto Asli Kartu Keluarga (KK);
Catatan:
Unggah Syarat juga jika:
- Foto Asli Akta Nikah/Perkawinan (jika pasangan baru menikah);
- Foto Asli KK yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
- Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan ditumpangi dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
- Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan bertempat tinggal dari pemilik rumah kontrakan / kos (jika bukan rumah sendiri);
- Foto Asli dokumen / bukti perubahan elemen data jika ada perubahan elemen data, misal perubahan pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, agama, status perkawinan, dll. Contoh: Pendidikan terakhir semula SLTP/Sederajat menjadi S1, maka lampirkan Foto Asli Ijazah S1.
Alur:
- Semua persyaratan dikirim melalui email. Pada SUBJEK Email diberi keterangan: Permohonan Pindah Masuk KK sendiri / Permohonan Pindah Masuk menumpang KK / Permohonan Pindah Masuk gabung KK karena Perkawinan;
- Petugas memverifikasi Jika ada perubahan elemen data maka Pemohon akan dikirimi Form F1.06;
- Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan KK ke alamat email Pemohon. KK yang dikirim:
- KK sendiri dan KK keluarga lama yang ditinggal (jika berdiri sendiri);
- KK sendiri, dan 2 (dua) KK keluarga lama yang ditinggal (jika pasangan pengantin baru);
- Untuk KTP-El nya silahkan diajukan melalui aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, dan diambil di Kapanewon (Kecamatan Tujuan) dengan menyerahkan KTP-El yang lama.
PINDAH MASUK / DATANG DI KABUPATEN BANTUL
Syarat:
- Proses melalui email Dinas yaitu: pindahpenduduk@mail.bantulkab.go.id
- Penduduk bermohon melalui email dengan mengunggah persyaratan:
- Foto Asli Surat KeteranganPindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;
Catatan:
Unggah Syarat juga jika:
- Foto Asli Akta Nikah/Perkawinan (jika pasangan baru menikah);
- Foto Asli KK yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
- Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan ditumpangi dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi (jika akan menumpang KK);
- Foto Asli Surat Pernyataan Kerelaan bertempat tinggal dari pemilik rumah kontrakan / kos (jika bukan rumah sendiri);
- Foto Asli dokumen / bukti perubahan elemen data jika ada perubahan elemen data, misal perubahan pendidikan terakhir, golongan darah, pekerjaan, agama, status perkawinan, dll. Contoh: Pendidikan terakhir semula SLTP/Sederajat menjadi S1, maka lampirkan Foto Asli Ijazah S1.
Alur:
- Semua persyaratan dikirim melalui email. Pada SUBJEK Email diberi keterangan: Permohonan Pindah Masuk KK sendiri / Permohonan Pindah Masuk menumpang KK / Permohonan Pindah Masuk gabung KK karena Perkawinan;
- Petugas memverifikasi Jika ada perubahan elemen data maka Pemohon akan dikirimi Form F1.06;
- Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan KK ke alamat email Pemohon. KK yang dikirim:
- KK sendiri (jika berdiri sendiri);
- KK sendiri, dan KK keluarga Bantul lama yang ditinggal gabung (jika pasangan pengantin baru);
- Untuk KTP-El nya silahkan diajukan melalui aplikasi Disdukcapil Smart Bantul, dan diambil di Kapanewon (Kecamatan Tujuan) dengan menyerahkan KTP-El dari daerah asal.
PINDAH KELUAR DARI KABUPATEN BANTUL
Syarat:
- Proses melalui email Dinas yaitu: pindahpenduduk@mail.bantulkab.go.id
- Penduduk bermohon dengan mengunggah persyaratan:
- Foto Asli KK Bantul;
- Menuliskan alamat tujuan pindah dengan jelas, lengkap, dan benar;
- Menuliskan anggota keluarga yang akan pindah;
- Menuliskan tujuan pindah (misal karena pendidikan, keluarga, pekerjaan, perumahan dll)
Alur:
- Semua persyaratan dikirim melalui email;
- Petugas memverifikasi peryaratan;
- Jika lengkap, Petugas memproses pindah dan mengirimkan ke Pemohon melalui email, yaitu:
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
- KK keluarga Bantul yang ditinggal (jika ada anggota keluarga dalam KK yang masih tinggal);
- SKPWNI digunakan untuk proses masuk penduduk di Kabupaten
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin