138 Keping Kartu Identitas Anak (KIA) Diserahkan kepada Warga Masyarakat

21 Februari 2020
Administrator
Dibaca 0 Kali
138 Keping Kartu Identitas Anak (KIA) Diserahkan kepada Warga Masyarakat

Segoroyoso – Pemerintah Desa Segoroyoso melalui petugas register Desa Segoroyoso pada hari Kamis (20/2/2020) bertempat di Balai Desa Segoroyoso menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 138 keping kepada warga masyarakat penerima KIA.

Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Mempunyai fungsi selain sebagai identitas anak juga dapat memperoleh fasilitas diskon untuk perusahaan-perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Disducapil. Adapun Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk anak-anak yang berusia 0 sd/ 17 th kurang satu hari. Jika sudah berusia 17 th maka sudah wajib KTP-el. Namun ada sedikit perbedaan KIA untuk anak-anak yang berumur hingga 5 th karena belum disertai dengan photo pemegang kartu. Sedangkan yang sudah berusia lebih dari 5 th disertai dengan photo anak.

Sedangkan pendistribusian KIA yang dilakukan saat ini adalah yang otomatis cetak dari Disdukcapil dengan usia anak 0 – 5 th. Untuk yang di atas 5 th tidak dicetak, namun harus dengan pengajuan permohonan.#R-na