SOSIALISASI PRODUK HUKUM KALURAHAN SEGOROYOSO

22 Desember 2020
Administrator
Dibaca 58 Kali
SOSIALISASI PRODUK HUKUM KALURAHAN SEGOROYOSO

Segoroyoso (22/12) – Pemerintah Kalurahan Segoroyoso pada hari ini, Rabu (22/12/2020) melakukan sosialisasi produk hukum Kalurahan Segoroyoso. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Pj. Lurah beserta pamong Kalurahan Segoroyoso, Bamuskal. perwakilan masing-masing Lembaga Keswadayaan Kalurahan, Babinsa, Babhinkamtimbas yang kesemuanya berjumlah sekitar 50 orang.

Dalam sambutannya Pj. Lurah Segoroyoso, Sadimin, S.TP. menyampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur dari Desa menjadi Kalurahan, pembentukan BUMDES juga sudah dilakukan termasuk pengurus BUMDESnya. Terkait dengan Perdes Tanah Kas Desa meskipun secara administrasi sudah dapat ditetapkan namun harapannya tetap dilakukan pendataan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kaur Pangripta, H. Suryanto menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, pamong desa baru saja mengikuti pelantikan perubahan nomenklatur yang baru yakni desa menjadi kalurahan sehingga terdapat perubahan dalam penyebutannya. Kepala Desa menjadi Lurah, Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan, Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan, Sekretaris Desa menjadi Carik, Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta, Kaur Perencanaan menjadi Kaur Pangripta, Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya, Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa, sedangkan dukuh tetap dukuh.

Paparan yang disampaikan oleh Carik, Triastuti, S.Pd.T menyampaikan bahwa dalam Perdes Tanah Kas Desa disebutkan luas tanah desa kurang lebih 325.516 m2, dengan rincian tanah kas desa seluas 105.554 m2, tanah pelungguh seluas 172.722 m2, tanah pengarem-arem seluas 27.083 m2, tanah untuk kepentingan umum seluas 20.158 m2, tanah desa yang berada di luar desa seluas 1.000 m2. Adapun perubahan lain yakni pada Perdes Keuangan pada pasal 5 ayat 1 menjadi Staf honorer kalurahan diberikan honorarium setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.

Adapun produk hukum kalurahan yang saat ini disosialisasikan adalah Perdes No. 06 Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Peres No. 07 Tahun 2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang SOTK, Perdes No. 09 Tahun 2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pembentukan BUMDES, Perdes No. 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Kedudukan Keuangan Lurah, Pamong Kalurahan, Bamuskal, Staf Pamong dan Staf Kalurahan, Perdes No. 11 Tahun 2020 tentang APBKal 2021 tanggal 21 Desember 2020. #R-na