Informasi Terbaru Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati

05 Agustus 2019
Administrator
Dibaca 61 Kali
Informasi Terbaru Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati

Persyaratan Terbaru untuk Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati :

  1. KTP asli yang meninggal
  2. KK asli yang meninggal
  3. Surat Kematian asli dari Rumah Sakit
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi minimal berusia 21 th
  5. KTP asli suami/istri apabila yang meninggal masih mempunyai suami/istri