Informasi Terbaru Persyaratan Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati
05 Agustus 2019
Administrator
Dibaca 70 Kali
Persyaratan Terbaru untuk Pengurusan Akta Kematian Melalui Jalur Simpati :
- KTP asli yang meninggal
- KK asli yang meninggal
- Surat Kematian asli dari Rumah Sakit
- Fotocopy KTP 2 orang saksi minimal berusia 21 th
- KTP asli suami/istri apabila yang meninggal masih mempunyai suami/istri
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin