Persyaratan AKSI SIMPATI
Inovasi Program AKSI SIMPATI dari Disdukcapil yaitu apabila ada warga yang meninggal dunia, dilaporkan hari itu, maka akte kematian dapat diterimakan hari itu juga.
Persyaratan AKSI SIMPATI :
1. KTP asli si mati;
2. Kartu Keluarga asli si mati;
3. Foto copy buku nikah (bila yang meninggal sudah menikah);
4. KTP asli suami/istri si mati;
5. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi;
6. Surat Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di RS);
7. Berita lelayu;
8. Pengantar RT mengetahui dukuh.
Prosedur Pengurusan
Ahli waris/keluarga/RT/Dukuh/warga masyarakat dengan membawa persyaratan tersebut di atas melapor ke Pemerintah Desa Segoroyoso. Petugas Register menginput data kematian dan mengirimkannya ke Disdukcapil. Selanjutnya berkas diserahkan ke Disdukcapil yang akan ditukar dengan Akte Kematian yang telah dicetak.
Penyerahan ke Keluarga Duka
Dari Pemerintah Desa menyerahkan ke keluarga duka, dan harus difoto untuk dilaporkan ke Disdukcapil.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin