Membuat Akta Kelahiran
15 November 2017
DAHROMO I
Dibaca 69 Kali
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:
- Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT mengetahui Dukuh;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Puskesmas (Asli);
- Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu);
- Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akte Cerai, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP dua orang saksi yang sudah berusia minimal 21 tahun
*Dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir
Mekanisme:
- Pemohon datang ke Kelurahan (Pusat Pelayanan) dengan membawa persyaratan dokumen yang sudah lengkap
- Petugas mengentri data ke dalam aplikasi SIAK dan dicetak
- Pemohon mengecek apakah data sudah benar atau belum
- Petugas memberikan nomor register ke pengantar kelahiran
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah/pejabat yang berwenang dan diberi cap/stempel
- Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin